Kamis, 13 Januari 2011
RANGKUMAN PKNS KELAS X SEM. GANJIL SMKN 1 PURWOSARI
Rangkuman
Bab I
HAKEKAT BANGSA dan NEGARA RI
Bangsa
1. Pengertian
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang menempati wilayah tertentu yang mempunyai persamaan nasib, sejarah, dan cita-cita yang sama.
2. Unsur-unsur bangsa
• Wilayah
• Rakyat (sekumpulan orang)
• Persamaan nasib dan cita-cita yang sama
Negara
1. Pengertian
Negara adalah suatu organisasi manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama serta tunduk dan taat pada pemerintah yang ada.
2. Unsur-unsur Negara
a. Wilayah, meliputi darat, laut dan udara
b. Pemerintah yang berdaulat
c. Rakyat atau penduduk
d. Pengakuan dari Negara lain (de facto dan de jure)
3. Hakekat Negara
- Menurut Harold. J . Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai sifat memaksa, memonopoli, dan mencakub semua.
4. Asal mula terbentuknya Negara
a. Occupati (pendudukan)
Negara lahir karena adanya suku /kelompok tertentu yang menguasai wilayah tidak bertuan.
b. Cesi (penyerahan)
Negara lahir karena diserahkan sesuai perjanjian.
c. Acesi (penaikan)
Negara lahir akibat penaikan lumpur sungai ke dasar laut (Mesir).
d. Fusi (peleburan)
Negara lahir karena meleburkan diri menjadi satu Negara baru.
e. Inovasi (pembaharuan)
Negara lahir karena adanya Negara yang lenyap
f. Aneksi (pencaplokan)
5. Bentuk Negara
- Kesatuan
Ciri-ciri :
a. Hanya ada 1 kepala Negara
b. Hanya ada 1 konstitusi negara
c. Hanya ada 1 kabinet/dewan menteri
d. Hanya ada 1 DPR
- Serikat
Ciri-ciri :
a. Ada beberapa kepala Negara
b. Ada beberapa konstitusi Negara
c. Ada beberapa cabinet/dewan menteri
d. Ada beberapa DPR
6. Bentuk pemerintahan
o Republic
System politik parlementer
Republic presidensil
o Monarki/kerajaan
Bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja
7. Tujuan negara : menciptaka ketertiban dan keamanan.
8. Sifat-sifat khusus Negara
- Memaksa
- Memonopoli
- Mencakup semua
9. Bentuk-bentuk kenegaraan
- Otoriter
- Demokrasi
- Kesejahteraan
- Hokum
- Dominion
- Uni
Fungsi dan tujuan NKRI
1. Fungsi Negara
- Fungsi diplomatic (hubungan dengan Negara lain)
- Fungsi defencie (pertahanan)
- Fungsi finance (kesejahteraan)
- Fungsi justicie (peradilan)
- Fungsi policie (kepolisian)
Fungsi Negara pada pancasila alinea 4 :
<< melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
<< memajukan kesejahteraan umum
<< mencerdaskan kehidupan bangsa
<< melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi.
2. Fungsi Reguler : berakibat langsung dirasakan masyarakat
a. Political state
b. Diplomatic
c. Sumber hokum
d. Administrative
3. Fungsi Agent of Development
1. Fungsi Stabilitator
- Stabilitator politik
- Stabilitator ekonomi
- Stabilitator social budaya
2. Fungsi innovator/inovasi
Sesuai Tap MPR RI No. IV /MPR/ 1999 tentang pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden sebagai mandataris MPR untuk melaksanakan pembangunan.
Bab II
NASIONALISME / PATRIOTISME
Nasioalisme
1. Pengertian
Nasionalisme adalah rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air sesuai Pembukaan UUD 1945 alinea 4.
2. Sifat nasionalisme
- Nasionalisme dalam arti sempit
- Nasionalisme dalam arti luas
3. Unsur-unsur nasionalisme
- Hasrat untuk mencapai kesatuan
- Hasrat untuk mencapai kemerdekaan
- Hasrat untuk mencapai keaslian
- Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa
4. Bentuk nasionalisme
- Kewarganegaraan (nasionalisme sipil)
- Etnis (etnonasionalisme)
- Romantic (nasionalisme organik)
- Budaya
- Kenegaraan
- Agama
Patriotisme
1. Pengertian
Patriotisme adalah cinta dan bangga terhadap tanah air
2. Ciri-ciri patriotisme
- Cinta tanah air
- Rela berkorban untuk bangsa
- Mementingkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi
- Berjiwa pembaru
- Tidak kenal menyerah.
System hokum dan peradilan nasional
Hokum adalah suatu aturan yang dibuat oleh penguasa/lembaga yang berwenang, bersifat mengatur, mengikat dan memaksa, bisa dikenakan sanksi yang sah dan nyata bagi pelanggarnya.
Penggolongan hokum :
1. Berdasarkan wujudnya
- Hokum tertulis
- Hokum tidak tertulis
2. Berdasarkan isinya
- Hokum privat (sipil)
- Hokum public
3. Berdasarkan waktu berlakunya
- Ius constitutum (hokum positive )
- Ius constituendum (hokum negative)
- Hokum asasi (hokum alam)
4. Berdasarkan tempat berlakunya
- Hokum nasional
- Hokum internasional
- Hokum asing
- Hokum gereja
- Hokum islam
5. Berdasarkan sifat-sifatnya
- Mengatur
- Memaksa
6. Berdasarkan sumbernya
- Hokum UU
- Hokum kebiasaan
- Hokum traktat
- Hokum yurisprudensi
- Hokum doktrin
Peradilan hokum :
a. Lingkungan peradilan
- Pengadilan umum
- Pengadilan agama
- Peradilan militer
- Peradilan tata usaha
b. Susunan pengadilan
- Pengadilan negeri
- Pengadilan tinggi
- Mahkamah agung
KORUPSI
- UU yang mengatur tentang korupsi :
a. Tap MPR No. VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
b. UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
HAM (Hak Asasi Manusia)
1. Pengertian
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dari Tuhan YME.
2. Macam-macam HAM
- Hak asasi pribadi (personal right)
- Hak asasi ekonomi (property right)
- Hak asasi politik (political right)
- Hak asasi social bidaya (social and cultural right)
- Right of legal equality
- Procedural right
3. Penegak HAM
- Pancasila
- UUD 1945 (alinea 1, alinea 2, alinea 3, alinea 4)
a. Pasal 28A-28J
- TAP MPR No. XVII/MPR/1998
- TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
- Kepres No. 50 tahun 1999 tentang Komisi Nasional HAM (KOMNASHAM)
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- PP No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Sanksi dalam Pelanggaran HAM yang Berat
- PP No. 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
- Kepres No. 181 Tahun 1998 tentang Komnas Anti Kekerasan Perempuan
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar